loading=

1.138 Kayu Ilegal Berasal dari HPH SJM Titipan Polda Kalbar

1.138 Kayu Ilegal Berasal dari HPH SJM Titipan Polda Kalbar
Sebanyak 1.138 batang kayu jenis belian golongan premium, kategori langka ditemukan petugas Disreskrimsus Polda Kalbar dan Polres Ketapang. Tidak hanya itu petugas tim ini bersama Dinas Kehutanan Kalbar juga berhasil mengamankan mesin gergaji, gerobak kayu, yang diduga kuat untuk aktivitas ilegal logging. Foto: tmB/berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Sebanyak 1.138 batang kayu jenis belian golongan premium, kategori langka ditemukan petugas Disreskrimsus Polda Kalbar dan Polres Ketapang. Tidak hanya itu petugas tim ini bersama Dinas Kehutanan Kalbar juga berhasil mengamankan mesin gergaji, gerobak kayu, yang diduga kuat untuk aktivitas ilegal logging.

Penemuan tersebut terjadi pada 11-13 Maret 2025, tim menyusuri medan ekstrem terjal dan berlumpur tidak ada satu pun pemukiman warga di lokasi. Membutuhkan waktu yang panjang untuk mencapai lokasi area tebangan liar konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) milik PT. SJM di Ketapang.

Kemudian Barang bukti (barbuk) dititipkan ke Polsek Nanga Tayap yang ditelah diketahui pihak Pengadilan Negeri Ketapang sebagai landasan kuat berproses ke tingkat peradilan nanti. Sayangnya publik menyoroti barbuk ini dengan pandangan berbeda yang dimana pengawasan dari Polsek Nanga Tayap.

Kapolsek Nanga Tayap Iptu Bagus Tri Baskoro menyampaikan seribu lebih kayu belian telah dititipkan ke pihaknya. Dan surat penitipan barbuk secara sah telah diterima sebagai kayu ilegal.

“Kayu-kayu yang ada di depan Mapolsek ini adalah hasil tangkapan Disreskrimsus Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan Kalbar dan kami hanya menerima titipan,” ungkapnya, Jumat (16/5).

Saat ini kata Bagus surat penitipan turut melampirkan keputusan Pengadilan Negeri Ketapang. Amanah ini, kata Bagus akan selalu diawasi olehnya beserta anggotanya.

“Anggota diberikan ekstra kesiapsiagaan, termasuk disiplin tugas menjaga barang bukti. Pengawasan juga dilakukan lewat rekaman CCTV di beberapa titik,” tegasnya.

Baca Juga:

Bagus mengatakan Pada Kamis kemarin pukul 14.00 WIB tim Prompam Polres Ketapang yang dipimpin Kasi Propam AKP Wargo Suwarso laksanakan Gaktiplin di Polsek Nanga Tayap. Hal itu untuk memastikan kesiapsiagaan porsenal Nanga Tayap.

“Personel diharapkan bisa menjalankan tugas sebagai anggota Polri dengan baik dan benar,” harapnya.

Razia Ilegal Logging Diduga Bocor

Dalam aksi pengungkapan ilegal logging tim Kepolisian dan Dinas Kehutanan Kalbar ini diduga bocor. Kelompok pengrusak hutan melakukan secara sistematis merusak ekosistem hutan yang secara tidak langsung merusak kehidupan fauna di kawasan HPH telah pergi meninggalkan sejumlah barang bukti dilokasi.

Diduga kuat kelompok ini teroganisir karena memahami medan. Seribu lebih kayu ditinggalkan, karena tidak sempat membawa kayu-kayu ini keluar hutan untuk diberikan ke dalang dari aktivitas ilegal logging ini. Melihat tekad kelompok ini yang diduga mengeksplotasi hutan untuk keuntungan pribadi bukanlah baru kali ini terjadi.

Tindakan penyegelan dan mengamankan barang bukti dengan nomor LP/A/29/III/2025/SPKT.DITKREMSUS/POLDA KALIMANTAN BARAT pada tanggal 18 Maret 2025 menjadi aksi nyata penegakan hukum dari pihak berwenang dalam memberantas penebangan liar di Kalbar.

Kemudian mengingat konsesi di wilayah PT SJM penyidik pun memeriksa sejumlah saksi untuk pengembangan kasus ini. Ahli dari Dinas Kehutanan menganalisis spesifikasi kayu dan menyiapkan dokumen administratif untuk proses lelang.(dian)