Pontianak, BerkatnewsTV. Dit Polairud Polda Kalbar kembali mengamankan sebanyak 300 kayu olahan diduga ilegal tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kayu olahan itu diamankan dari perairan Sungai Landak Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Senin (2/3) dengan pelaku berinisial S warga setempat.
“Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar bersama anggota KP Kasturi-6002 telah melakukan pemeriksaan satu unit kapal KM Putri Delima di perairan Sungai Landak Teluk Bakung,” kata Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta, Selasa (3/3).
Saat tim melakukan pemeriksaan menemukan kurang lebih 300 keping kayu olahan tanpa dilengkapi surat resmi.
“Pelaku berinisial S warga Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak sudah kita amankan ke Mako Dit Polairud Polda Kalbar,” tambahnya
Barang bukit berupa kapal KM. Putri Delima dan 300 kayu olahan tersebut juga sudah disita untuk dilakukan pemberkasaan perkara.
Kombes Pol Benyamin Sapta juga menambahkan pelaku dapat terancam dikenakan pasal tindak pidana UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b.(rls)













