Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah pusat telah memberikan DBH Perkebunan Sawit Untuk Provinsi Kalbar di tahun 2025 sebesar Rp111,6 miliar atau tepatnya Rp111.668.030.000.
Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit merupakan salah satu komponen pembagian Dana Bagi Hasil bagian dari alokasi dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tahun 2025 yang bersumber dari APBN TA 2025.
Adapun kebijakan penggunakan DBH Sawit ini antara lain untuk pembangunan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari yang telah dialokasikan.
Disamping itu untuk mendorong pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan seperti rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, sertifikat ISPO pekebun dan rehab hutan dan lahan.
Baca Juga:
- Regulasi Replanting Sawit Harus Dipangkas
- Produksi Sawit Melimpah, DBH Sawit Kalbar Tahun 2024 Rp276 Miliar
Berikut ini alokasi DBH Perkebunan Sawit Untuk Provinsi Kalbar di tahun 2025 :
- Provinsi Kalbar Rp 23.043.942.000
- Bengkayang Rp 5.115.670.000
- Landak Rp 7.181.344.000
- Kapuas Hulu Rp 5.331.814.000
- Ketapang Rp 18.134.014.000
- Mempawah Rp 3.471.735.000
- Sambas Rp 5.553.937.000
- Sanggau Rp 10.340.366.000
- Sintang Rp7.884.312.000
- Pontianak Rp 1.942.511.000
- Singkawang Rp 2.533.262.000
- Sekadau Rp 6.038.222.000
- Melawi Rp 4.512.342.000
- Kayong Utara Rp 4.435.427.000
- Kubu Raya Rp 6.149.132.000
Sementara itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar mencatat data 2023 total luas areal perkebunan kelapa sawit di Kalbar telah mencapai 2.140.155,55 Ha dengan produksi CPO mencapai 6.452.552,70 ton.
Dari luasan tersebut 29 persen diantaranya berupa perkebunan rakyat.
Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit adalah dana yang dialokasikan dari pendapatan negara untuk perkebunan sawit. DBH Sawit merupakan transfer ke daerah yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya.
DBH Sawit dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.
Secara keseluruhan pemerintah pusat telah mengalokasikan DBH Sawit di tahun 2025 ini sebesar Rp1,3 triliun (4% dari perkiraan realisasi penerimaan pungutan ekspor dan bea keluar tahun 2024).
Dan alokasi DBH Perkebunan Sawit minimal Rp500 juta per daerah.(rob)