Landak, BerkatnewsTV. Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kabupaten Landak pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp1,2 triliun atau tepatnya Rp1.260.499.515.000.
Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang digelontorkan pemerintah pusat ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dana Transfer Keuangan Daerah untuk Kabupaten Landak ini terdiri dari enam alokasi yakni Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, Dana Desa serta Insentif Fiskal.
Untuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Kabupaten Landak mendapatkan sebesar Rp48.396.902.000. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp789.932.117.000.
Baca Juga:
- Dana Transfer Keuangan Daerah Bengkayang Tahun 2025 Rp1,1 Triliun
- Dana Transfer Keuangan Daerah Pontianak Tahun 2025 Rp1,2 Triliun
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp59.042.728.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp210.872.130.000.
Kemudian Dana Desa Kabupaten Landak mendapatkan sebesar Rp152.255.638.000. Namun Kabupaten Landak tidak mendapatkan alokasi Insentif Fiskal.
Buku Alokasi TKD ini diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson pada Selasa (17/12/2024) lalu di Kantor Gubernur Kalbar sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
DIPA merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.
Dana TKD ini dimasukan ke dalam Pendapatan Daerah bagian dari APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025.(rob)