Pontianak, BerkatnewsTV. Dana Transfer Keuangan Daerah yang diterima Kota Pontianak pada tahun 2025 ini yakni sebesar Rp1,2 triliun atau tepatnya Rp1.209.421.985.000.
Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Kota Pontianak yang digelontorkan pemerintah pusat ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dana Transfer Keuangan Daerah ini terdiri dari enam alokasi yakni Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, Dana Desa serta Insentif Fiskal.
Untuk alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Kota Pontianak mendapatkan sebesar Rp65.728.712.000. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp829.827.798.000.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp43.106.828.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp203.119.888.000.
Baca Juga:
- Dana Transfer Keuangan Daerah Kubu Raya Tahun 2025 Rp1,6 Triliun
- Realisasi Dana Transfer Kubu Raya Capai Rp1,197 Triliun
Sementara untuk Dana Desa Kota Pontianak mendapatkan. Namun masih mendapatkan alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp7.638.759.000.
Buku Alokasi TKD ini diserahkan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson pada Selasa (17/12/12) lalu di Kantor Gubernur Kalbar sekaligus penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
DIPA merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.
Dana TKD ini dimasukan ke dalam Pendapatan Daerah bagian dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025. Sementara total APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,19 triliun.
Komponen-komponen APBD Kota Pontianak 2025 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp2,17 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp2,19 triliun, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp23,55 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp8,50 miliar.(rob)