Ini Larangan Kendaraan Angkutan Barang Hadapi Tahun Baru di Pontianak

Ini Larangan Kendaraan Angkutan Barang Hadapi Tahun Baru di Pontianak
Larangan Kendaraan Angkutan Barang Hadapi Tahun Baru di Pontianak

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak mengeluarkan aturan larangan operasional kendaraan angkutan barang menghadapi tahun baru.

Aturan larangan bagi kendaraan angkutan barang itu antara lain berupa pembatasan waktu operasional dan parkir.

Dalam Surat Edaran Nomor 60/DISHUB/Tahun 2024 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menyebutkan bahwa ketentuan waktu operasional yang diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Edi menerangkan, khusus menjelang Tahun Baru, seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton atau trailer dilarang untuk beroperasi di Kota Pontianak pada tanggal 31 Desember 2024 mulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:

“Kecuali untuk mobil angkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas, sembako dan truk sampah,” ujarnya pada Selasa (31/12).

Selain itu, lanjut Edi bagi kendaraan-kendaraan yang tidak dipergunakan agar dapat disimpan pada pool yang dimiliki.

“Kendaraan-kendaraan dilarang parkir di badan jalan,” tegasnya.

Ketentuan larangan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan yang diperkirakan bakal terjadi saat warga Pontianak menyambut tahun baru.(egi)