Singkawang, BerkatnewsTV. Pemerintah daerah telah menjadi instansi tertinggi melakukan korupsi. Karenanya harus dilakukan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan untuk mencegah perilaku korupsi.
“Selama 20 tahun terakhir, data statistik menyebutkan pemerintah daerah menjadi instansi dengan perilaku korupsi paling tinggi yaitu 53 persen,” jelas Pj Wali kota Pontianak, Edi Suryanto saat menjadi narasumber Diseminasi Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Sabtu (28/12) di Singkawang.
Karenanya, Edi yang juga Direktur KPK RI bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV ini menilai selain tata kelola pemerintahan, terdapat beberapa langkah yang harus dijalankan untuk mencegah korupsi diantaranya peningkatan kualitas pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, kearifan lokal, peningkatan peran serta masyarakat hingga peningkatan budaya kerja anti korupsi.
“Pencegahan korupsi harus menyasar sistem, itulah kenapa kita perlu memulai pencegahan korupsi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemkot Pontianak menekankan pentingnya fungsi pengawasan. Hal itu terdapat pada tindak lanjut pengaduan dari laman SP4N Lapor dari masyarakat, digitalisasi pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses informasi masyarakat lewat PPID.
Baca Juga:
“Paling penting optimalisasi pengawasan internal dengan pelaksanaan audit ketaatan, keuangan, kinerja, operasional dan tujuan tertentu secara rutin. Selanjutnya kita mengatur pengawasan dengan Whistleblowing System (WBS) hingga penguatan pengendalian gratifikasi,” ucapnya.
Beberapa indikator pada sistem dan tata kelola pemerintahan yang baik sudah dapat diraih oleh Pemkot Pontianak. Mulai dari Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sampai 3,43, Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah 93,19 persen, Sistem Merit predikat Sangat Baik, Indeks SAKIP 72,58 dengan predikat BB, Indeks RB mencapai 77,74 dan lain sebagainya.
Edi menilai, capaian tersebut menjadi modal yang baik dalam mengokohkan pencegahan praktek korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak. Dirinya turut mendorong pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Kalbar agar menjalankan prinsip-prinsip anti korupsi.
“Strategi jangka panjang memberantas korupsi dengan pendidikan seperti sosialisasi, pencegahan dan jangan lupakan proses penindakan, saya yakin jika kita konsisten menjalankan ketiga hal tersebut, korupsi dapat dihentikan,” tegasnya.
Kunci keberhasilan pencegahan korupsi di instansi pemerintahan daerah adalah komitmen para kepala daerah itu sendiri. Kemudian sinergi antar perangkat daerah serta konsisten melaksanakan upaya pencegahan korupsi secara menyeluruh juga perlu dilaksanakan secara serius.
“Korupsi adalah ancaman serius dapat menggerogoti pembangunan dan kesejahteraan rakyat serta secara tidak langsung merusak pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.(ebm)