Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua orang karyawan PT MAR saling baku hantam di mess karyawan yang terletak di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Keduanya yakni YT (51) dan NN (40).
Kasus tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi pada Minggu (8/12) itu bermotifkan sakit hati dan merasa terancam akibat ancaman kekerasan yang sering dilontarkan korban sebelumnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YT kerap menerima ancaman dari korban (NN). Korban sering mengancam akan memukul hingga membunuh pelaku. Akibatnya, YT mengaku merasa harus bertindak lebih dulu untuk membela diri,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Kamis (12/12).
Kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi korban di mess karyawan PT MAR. Kemudian pelaku menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya.
Baca Juga:
- Perkelahian Sengit Suryanto vs Perampok Bersenjata di Tanjungsari
- Perkelahian Antarkelompok di Pontianak Dipicu Bisnis Narkoba
Namun, karena korban tidak merespons pelaku yang dalam keadaan emosi masuk ke dalam messnya dan mengambil sebilah parang lalu menyerang korban.
“Karena pertanyaan pelaku tidak di respons korban, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di messnya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada bagian kepala bagian belakang, tengkuk dan tangan kanan,” terangnya.
Namun, lanjut Ade pihaknya masih mendalami detail kronologis dan memastikan motif atas tindakan pelaku. Dan masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan.
Ade menegaskan, pelaku YT ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana Penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pelaku diketahui berinisial YT (51) ini warga Kabupaten Kayong Utara sedangkan korban berinisial NN (40), pria asal Nusa Tenggara Timur.(tmB)