Singkawang, BerkatnewsTV. Sebanyak 61 orang PNS di lingkungan Pemkot Singkawang memasuki masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus – 1 Desember 2024.
Ke-61 PNS itu terdiri dari Pejabat Eselon II 1 orang, Pejabat Eselon III 1 orang, Pejabat Eselon IV 10 orang, Fungsional Tenaga Teknis 3 orang, Tenaga Kesehatan 5 orang, Tenaga Guru 33 dan Pelaksana 8 orang.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS 2024 telah diserahkan pada Selasa (10/12).
Baca Juga:
- 24 PNS Pensiunan Terima Penghargaan Kadis Hangpang Hortikan
- 149 PNS di Kubu Raya akan Pensiun Ikuti Pembekalan Hindari Post Power Syndrom
“PNS yang purna tugas adalah orang-orang hebat dan beruntung. Karena diberikan kesempatan mengabdi kepada negara secara tuntas sampai masa pensiun tiba,” kata Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro.
Selain menjadi wadah apresiasi, Sumasto menyebutkan kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan motivasi dalam menyambut masa purna tugas.
“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah Bapak/Ibu berikan kepada bangsa dan negara terlebih bagi Kota Singkawang,” ucap Sumastro.(uck)