Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati bisa menerbitkan ijin rekomendasi pendirian agen LPG 3 Kg subsidi dan Lurah maupun kades untuk rekomendasi pendirian pangkalan.
Menteri ESDM RI melalui surat edarannya nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 tentang pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tertentu/LPG tabung 3 Kg memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah rekomendasi pendirian agen LPG 3 Kg.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut, juga Menteri memberikan kewenangan kepada Lurah atau Kepala Desa merekomendasikan berdirinya pangkalan.
“Terbitnya aturan ini terbilang baru di tahun 2024, tapi kita belum mendapatkan petunjuk lebih detail terkait kewenangan tersebut. Oleh karenanya kita mengundang Pertamina menggelar rakor sekaligus sosialisasi kebijakan pendistribusian BBM hari ini,” kata Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UM Sanggau, Adek Nurtiati ditemui usai rakor pada Rabu (11/9).
Baca Juga:
- Suherman Beberkan Permasalahan LPG dan BBM Subsidi di Sanggau
- Pengoplos Gas Subsidi Beli Tabung dari Pengantri di Pangkalan
Ia menuturkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Pertamina, belum ada petunjuk secara rinci terkait pemberian rekomendasi ini.
“Hanya saja, tadi sampaikan pentingnya rekomendasi dari dinas yang membidangi perdagangan itu agar mengetahui jumlah agen di wilayahnya. Selama ini mungkin ada daerah yang tidak tahu berapa jumlah agen. Tapi Alhamdulillah kalau di Sanggau si kita tetap tahu karena komunikasi kita tetap jalan,” ungkapnya.
Dengan kewengan yang juga diberikan kepada Lurah atau Kepala desa, tujuannya sama dapat mengetahui jumlah pangkalan di wilayahnya.
Disinggung adakah aturan baru untuk BBM, Adek Nurtiati menegaskan tidak ada perubahan, tetap mengacu pada Peraturan BPH MIgas nomor 2 tahun tahun 2023 terkait penerbitan rekomendasi untuk non kendaraan.
“Untuk kendaraan, mulai Agustus 2024 Pertamina mulai menyosialisasikan penggunaan barcode untuk kendaraan. Silakan nanti masyarakat mendaftarkan kendaraannya untuk membeli BBM jenis pertalite. Kalau solarkan sudah jalan ya,” pungkasnya. (pek)