loading=

Si Gondrong Penjual Sabu di Teluk Pakedai Diciduk

Si Gondrong Penjual Sabu di Teluk Pakedai Diciduk
Seorang penjual sabu di Teluk Pakedai berhasil diciduk polisi. Gondrong alias AM (35) ditangkap pada Senin (22/7) lalu lantaran memiliki sabu 48 paket siap edar dengan berat 15,12 gram. Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang penjual sabu di Teluk Pakedai berhasil diciduk polisi. Gondrong alias AM (35) ditangkap pada Senin (22/7) lalu lantaran memiliki sabu 48 paket siap edar dengan berat 15,12 gram.

Saat konfrensi pers pada Senin (5/8), Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menyebutkan penangkapan AM selaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya pelaku dapat kami amankan beserta 48 paket narkotika jenis sabu siap edar,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menambahkan penjual sabu di Teluk Pakedai tersebut menyimpan barang haramnya dalam dompet dan saku celana kanan dan kiri pelaku.

Baca Juga:

“Pelaku mengakui barang tersebut didapat dari seorang pria yang ia tidak kenal di Beting Kecamatan Pontianak Timur dengan cara membelinya. AM membeli sebanyak empat jie dengan harga Rp2juta,” bebernya.

Kemudian dipecah menjadi 48 paket kecil yang dikemas dengan menggunakan plastik klip kecil dan di balut dengan isolasi kertas dengan beratnya bervariasi dari 0,4 gram sampai 0,9 gram.

AM menjualnya dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp40 ribu, Rp50 ribu, Rp80 ribu, dan Rp100 ribu. Sehingga ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta. Namun 48 paket sabu siap edar tersebut belum sempat di jual AM.

“Rencana AM, uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” sambungnya.(tmB)