Perampokan di Alfamart Gunakan Sajam dan Pistol Mainan

Pelaku perampokan di Alfarmart Singkawang berinisial J tak berkutik dibekuk aparat kepolisian pada Kamis (25/4) di sebuah rumah kawasan Perumnas Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah. Foto:ist/uck
Pelaku perampokan di Alfarmart Singkawang berinisial J tak berkutik dibekuk aparat kepolisian pada Kamis (25/4) di sebuah rumah kawasan Perumnas Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah. Foto:ist/uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Pelaku perampokan di Alfarmart Singkawang berinisial J tak berkutik dibekuk aparat kepolisian di sebuah rumah kawasan Perumnas Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

J dibekuk oleh petugas gabungan dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat dan Resmob Polda Kalbar pada Kamis (25/4).

Description

Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu mengatakan pelaku pencurian dengan kekerasan ini dilakukan tersangka pada Sabtu (20/4) lalu di Alfamart Jalan Alianyang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat.

“Setelah mendapat laporan, anggota Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Polsek Singkawang Barat dan Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Sabtu (27/4).

Baca Juga:

Ia sebutkan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara langsung masuk ke dalam toko. Ia mengancam dua orang kasir perempuan yang sedang bertugas dengan menggunakan parang dan pistol mainan. Dan agar wajahnya tidak ketahuan ia menutupnya dengan masker.

“Tersangka mengancam saksi dengan senjatanya kemudian mengambil sejumlah uang tunai yang tersimpan di laci meja kasir sambil menodongkan kedua senjata. Setelah mengambil uang tunai tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya,” bebernya.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan memutar kembali rekaman CCTV di area lokasi kejadian.

Alhasil, penyelidikan petugas terhadap perampokan di Alfarmart Singkawang ini membuahkan hasil. Pelaku berhasil terdeteksi. Ia pun ditangkap di sebuah rumah kawasan Perumnas Kelurahan Roban.

“Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tegasnya.(uck)

Description