Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dua orang warga Batu Ampar spesialis pencuri sarang burung walet dibekuk Satreskrim Polsek Batu Ampar.
HA (34) dan RI (32) ditangkap secara terpisah oleh petugas. HA yang bersembunyi di pondok pakan ikan dibekuk tanpa perlawanan pada pukul 23.00 Wib dan dari tangan HA petugas mengamankan barang bukti berupa alat untuk memanen sarang walet, kemudian dari hasil introgasi singkat petugas melanjutkan perburuannya kepada RI.
Petugas berhasil menghentikan pelarian RI, ia ditangkap pada saat hendak menuju Rasau Jaya melalui pelabuhan Kecamatan Batu Ampar pada Rabu (27/3) pukul 06.30 Wib.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sarang burung walet yang dibungkus dengan kantong hitam, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat kasus pencurian sarang burung walet, korban mengalami kerugian dengan nilai yang fantastis Rp54 juta yang kemudian melaporkannya ke Polsek Batu Ampar pada Senin (25/3).
“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet dengan cara membuat lubang pada dinding kemudian masuk ke dalam dan memanen sarang walet milik korban,” jelas Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fahri Ahmad, Kamis (4/4).
Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan warga Batu Ampar pencuri walet ini menjual hasil kejahatannya ke penampung dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegasnya.(tmB)













