Izin Tinggal Sementara Tenaga Kerja Asing di Kalbar Meningkat

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menyerahkan simbolis sertifikat kepesertaan sosialisasi keimigrasian dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-74 Kamis (18/1). Salah satu yang dibahas adalah ijin tinggal sementara tenaga kerja asing di Kalbar. Foto: dian
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menyerahkan simbolis sertifikat kepesertaan sosialisasi keimigrasian dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-74 Kamis (18/1). Salah satu yang dibahas adalah ijin tinggal sementara tenaga kerja asing di Kalbar. Foto: dian

Pontianak, BerkatnewsTV. Kemenkumham Kalbar mencatat Ijin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing di Kalbar meningkat seiring adanya proyek strategis nasional di Kalbar.

Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasiaan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Beni Setiadi mengungkapkan peningkatan perizinan visa dalam satu tahun terakhir ini meningkat khususnya di wilayah Mempawah Kalbar.

“Tenaga Kerja Asing di Kalbar Yang paling banyak itu izin tempat tinggal sementara (ITAS) karena adanya pembangunan pelabuhan internasional kijing. Saya kira peningkatan izin visa saat ini telah 100 persen dari sebelumnya,” ucapnya.

Kemudian, sambung dia setelah orang-orang asing selesai dengan pekerjaannya akan ada peralihan teknologi yang rata-rata dikerjakan oleh orang-orang pribumi.

Hal ini juga berdampak tingginya pembuatan paspor dalam hal melakukan riset teknologi ke luar negeri.

Baca Juga:

“Pembuatan paspor sedang meningkat. Karena orang-orang kita lagi dikirim ke sana, buat mempelajari teknologinya,” timpalnya.

Beni merasa peningkatan visa ITAS setelah pandemi dinyatakan menjadi endemi yang tentunya perubahan tersebut membuka kran bagi warga asing untuk berkunjung ke Indonesia. Di Kalbar umumnya ITAS warga asing juga terjadi Kubu Raya.

“Kubu Raya mungkin ada beberapa ITAS tenaga kerja asing tetapi tidak terlalu banyak. Kalau Pontianak sih engga ada karena tidak ada perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu Menkumham RI telah menerbitkan keputusan Nomor M.HH-02. GR.01.04 tahun 2023 tentang klafikasi visa.

Dalam aturan ini telah memecah 25 perizinan warga asing untuk dapat menetap di wilayah Indonesia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta norma masyarakat.

“Walaupun keimigrasiaan ada pelayanan tentang paspor dan visa, tetapi juga ada bidang penegakan hukum keimigrasian,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto usai sosialisasi keimigrasian dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-74 Kamis (18/1).(dian)