Pontianak, BerkatnewsTV. Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, sosialisasikan penggunaan paspor elektronik atau M-Paspor. Masyarakat tidak perlu ribet soal pendaftaraan, karena apilkasi M-Paspor telah tersistem ke pengguna Playstore dengan email pribadi pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, Dwi Anandita mengatakan pemohon paspor elektronik diberi kemudahan dalam menentukan tanggal dan waktu paspor tersebut mulai berlaku.
“Semua pemohonan diatur oleh masyarakat itu sendiri begitu juga dengan jadwalnya diatur masyarakat sendiri,” ucapnya, usai sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor serta fungsi dan keunggulan paspor elektronik, Kamis (9/11).
Baca Juga:
- Perkuat Intelijen Imigrasi Hadapi Kejahatan Transnasional
- Imigrasi Sanggau Terbitkan 956 Paspor. 14 Diantaranya Warga Medan dan Labuan Batu
Secara pisik antara paspor elektronik dan non elektronik terletak pada chip yang menempel sedangkan non elektronik terdiri 38 halaman. Dwi berpesan, pengguna paspor elektronik dilarang melipat buku paspor, karena menyebabkan sistem tidak terbaca saat digunakan.
“Data chip yang ditanamkan pada paspor elektronik. Tidak memerlukan cap (stamp) terutama keberangkatan dan kedatangan,” sebutnya.
Paspor elektronik dipakai untuk berpergian keluar negeri, penggunaanya hanya perlu tayping autoget dengan sistem pendeteksi wajah. harga pembuatannya dibandrol Rp 650 Ribu sedangkan non elektronik Rp 350 Ribu yang masing-masing dengan masa berlaku 10 tahun lamanya.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kelas 1 TPI Pontianak, Adi Heryadi menyebut paspor elektronik digunakan mempermudah pengguna paspor dengan sistem autogate yang dipakai negara-negara maju. Pengguna paspor elektronik hanya diwajibkan oleh sistem untuk mendeteksi wajah mereka.
“Contohnya Jepang yang autogate. Pemegang paspor hanya perlu tayping saja,” terangnya.(dian)