Sanggau, BerkatnewsTV. Personel TNI kembali mengungkap kasus narkoba di kawasan perbatasan RI – Malaysia. Kali ini, personel di Pos Bantan Kecamatan Sekayam mengamankan dua orang yang kedapatan membawa sabu seberat 25,28 gram.
Sabu yang diamankan dalam enam kantong plastik kecil itu diamankan sekitar pukul 10.45 Wib. Dua tersangka yang diamankan adalah IS (26) dan JW (29).
Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (18/11). Kedua pelaku diamankan anggota Pos Bantan dan Babinsa Koramil Sekayam.
“Iya, mereka warga kita yang kedapatan membawa 25,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam enam kantong plastik kecil,” kata Andika.
Baca Juga:
- Dua Pemuda Bawa 10 Kg Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Entikong
- Yonarmed 10/Brajamusti Gagalkan Warga Bima Bawa 10 Kg Sabu di Sintang
Dandim menceritakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada Babinsa Desa Sekayam bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di dusun Balai IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Dan Pos Bantan dan anggota Babinsa mendalami informasi tersebut dan langsung mendatangi rumah yang dimaksud oleh masyarakat. Di rumah itu diamankan dua orang diduga pelaku berikut barang bukti 25,38 gram dalam enam bungkus plastik kecil,” terangnya.
Pelaku dan barang bukti untuk sementara diamankan di Pos Bantan Kecamatan Sekayam sebelum diserahkan kepada polisi.(pek