Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polsek Sui Ambawang telah mengamankan dua orang yang melakukan pungli di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang.
Aksi kedua orang ini telah viral di media sosial lantaran sering kali menarik pungutan liar kepada para supir truk yang akan mengisi BBM di SPBU ATS tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengungkapkan pada tanggal 8 November 2023, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial B dan Inisial M.
Keduanya mengakui melakukan pungutan liar kepada supir truk yang mengantri untuk mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
“Setiap supir truk dimintai uang sebesar Rp100 ribu. Uang pungli itu dikumpulkan dan dibagikan kepada anggota kelompok masyarakat termasuk petugas SPBU yang mendapat bagian sebesar Rp700 ribu per minggu,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (12/11)
Baca Juga:
Dari interogasi, terungkap bahwa inisial BD mendapatkan hasil pungli antara Rp1.700.000 hingga Rp2.000.000 rupiah per hari. Keduanya dikenakan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban, namun akan melakukan koordinasi dengan pihak SPBU dan sopir truk untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Undangan klarifikasi juga telah disampaikan kepada pihak SPBU untuk dijadwalkan pada hari Senin mendatang,” ujarnya.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. Keduanya dipulangkan karena belum ada laporan dari korban. Keduanya diharuskan wajib lapor dan akan tetap dalam pengawasan kepolisian.
Modus operandi pelaku melibatkan bujuk rayu terhadap supir truk setelah mengisi BBM di SPBU. Hingga saat ini, belum ada temuan senjata tajam atau tindakan kekerasan dari pelaku.
“Polres Kubu Raya berjanji akan terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti pungli di SPBU ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”tegasnya.(dian)