Pontianak, BerkatnewsTV. Tiga unit kapal telah diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (7/11) lantaran telah mengangkut ribuan keping barang antik Dinasti Song
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1.218 keping barang antik yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno.
“Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han kepada wartawan, Rabu (9/11) di Stasiun PSDKP Pontianak.
Ketiga kapal yang mengangkut barang antik Dinasti Song itu yakni KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT) berasal dari Tanjung Pinang Kepri yang diduga telah melakukan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) ilegal di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan.
Baca Juga:
Para pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BKMT yang telah diangkat.
“Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status bkmt, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Perpres Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam,” tambah Adin.
BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut, dan ini diatur oleh PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. (dian)