KKP Amankan Tiga Kapal Angkut Ribuan Barang Antik

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga unit kapal yang mengangkut ribuan barang antik pada Selasa (7/11). Foto: dian
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga unit kapal yang mengangkut ribuan barang antik pada Selasa (7/11). Foto: dian

Pontianak, BerkatnewsTV. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga unit kapal yang mengangkut ribuan barang antik.

Ketiga kapal itu yakni KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT) berasal dari Tanjung Pinang Kepri diduga telah melakukan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) ilegal di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan.

Ketiga kapal itu diamankan kapal Hiu II milik Ditjen PSDKP KKP melakukan patroli pada Selasa (11/7).

“Pada saat itu, jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han kepada wartawan, Rabu (9/11) di Stasiun PSDKP Pontianak.

Saat tiga kapal diamankan terdapat 44 ABK yang merupakan Warga Negara Indonesia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1.218 keping barang antik yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno.

Baca Juga:

“Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha,” tegasnya.

Barang – barang antik ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. (dian)