Oknum Pimpinan Bank Kalbar Kongkalingkong Dengan Kontraktor

Korupsi yang dilakukan oknum pimpinan Bank Kalbar di Singkawang pada tahun 2016 akhirnya terkuak
Korupsi yang dilakukan oknum pimpinan Bank Kalbar di Singkawang pada tahun 2016 akhirnya terkuak

Pontianak, BerkatnewsTV. Korupsi yang dilakukan oknum pimpinan Bank Kalbar di Singkawang pada tahun 2016 akhirnya terkuak.

DS selaku pimpinan Bank Kalbar kala itu ternyata berkongkalingkong dengan kontraktor untuk memuluskan pinjaman kredit senilai Rp2 miliar.

Korupsi ini bermula ketika SD selaku pemilik jaminan / agunan mengajukan Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) di akhir tahun 2015 untuk CV MP.

Kredit itu rencananya digunakan SD untuk menyelesaikan proyek yang didapatnya senilai Rp7,4 miliar. Poyek itu telah digaransikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang.

SD pun meminta bantuan RW staff/analis kredit agar uang Bank Garansi yang ada di rekening giro PT. PSJ tidak diblokir agar SD dapat mempergunakannya,

Gayung pun bersambut. Permintaan SD disetujui dan RW membuka blokir Bank Garansi tersebut. Sehingga SD dengan leluasa menggunakan uang itu.

Baca Juga:

Namun, ternyata SD tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga Kepala KPPN Pontianak mengklaim uang Bank Garansi tersebut.

Mengetahui situasi ini, RW meminta SD mengembalikan uang Bank Garansi. Akan tetapi SD tidak bisa mengembalikannya. Ia berkilah belum memiliki uang.

Kejadian ini ternyata juga telah diketahui oleh AP Kasi Kredit dan DS selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Setelah melalui penyidikan dan penyelidikan panjang, akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi di Bank Kalbar ini.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 02/0.1/Fd. 1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Dan hasil gelar perkara dan pada tanggal 26 Oktober 2023 sehingga tim penyidik menetapkan 5 orang tersangka.

“Diantaranya DS selaku pimpinan cabang, RW selaku staf/Analis Kredit, AP selaku Kasi Kredit, D selaku pemilik jaminan/menikmati uang pinjaman dan SB selaku pemilik perusahaan,” ungkap Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf.(tmb)