Karyawan Alfamart Ketahuan dari CCTV Gelapkan 46 Botol Sampo

Karyawan Alfamart ditangkap polisi pada Kamis (26/10) lantaran telah menggelapkan 46 botol sampo ddi gudang barang Alfamart yang terletak di pergudangan Borneo Business Icon Jalan Mayor Alianyang. Foto: tmB
Karyawan Alfamart ditangkap polisi pada Kamis (26/10) lantaran telah menggelapkan 46 botol sampo ddi gudang barang Alfamart yang terletak di pergudangan Borneo Business Icon Jalan Mayor Alianyang. Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Karyawan Alfamart ditangkap polisi lantaran telah menggelapkan 46 botol sampo ddi gudang barang Alfamart yang terletak di pergudangan Borneo Business Icon Jalan Mayor Alianyang.

AT (23) dan SP(23) warga Kubu Raya ini ditangkap pada Kamis (26/10) setelah dilaporkan pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya.

“Perbuatan pelaku terbongkar setelah perbuatannya terekam CCTV pergudangan. Kemudian, pada saat petugas memeriksa tas kedua pelaku ditemukan 46 botol sampo,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, Jumat (27/10).

Baca Juga:

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya. Dan akibatnya PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp4.326 600.

Ade menerangkan alasan kedua karyawan Alfamart ini mau melakukan penggelapan barang milik PT. Sumber Alfaria Trijaya untuk mencari tambahan.

“Barang tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku, rencana kedua pelaku ini barang-barang hasil penggelapan itu dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian barang tersebut akan dijual melalui marketplace yang berada di media sosial. AT dan SP mengakui, perbuatan itu dilakukan untuk mencari uang tambahan,” terangnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara.(tmB)