Cegah Pelanggaran Hak Cipta, Kemenkumham Kalbar Dorong Kekayaan Intelektual

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa bersama narasumber saat Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Selasa (12/9). Foto: ist/tmB
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa bersama narasumber saat Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Selasa (12/9). Foto: ist/tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Kanwil Kemenkumham Kalbar menyelenggarakan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kalbar Andy Hermawan Prasetio mengatakan kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama, termasuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pendaftaran HKI serta mengoptimalkan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2023.

“Selain itu, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aspek hukum dan prosedur pengajuan pendaftaran KI, serta memotivasi individu kreatif di bidang KI untuk mendaftarkan karyanya,” ujarnya, Selasa (12/9).

Sementara itu Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar Pria Wibawa menilai pentingnya edukasi tentang Pelanggaran HKI dalam konteks bisnis yang semakin berkembang pesat, terutama dengan perkembangan e-commerce yang memungkinkan perdagangan secara digital.

“Kemudahan perdagangan melalui platform online juga membuka peluang bagi produk palsu yang dapat melanggar HKI dengan potensi kerugian bagi konsumen dan dampak negatif pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual terus berupaya menindak pelanggaran KI di Indonesia.

“Harapannya, penegakan hukum KI akan semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI), sehingga Indonesia dapat mendukung upaya keluar dari Priority Watchlist oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR),” tegasnya.

Dengan tema Peran Stakeholder Dalam Membangun Pilar Pelindungan Terhadap Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Semakin BerAKHLAK, dalam acara ini juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kanwil dengan Politeknik Negeri Sambas serta Kanwil dengan STIKES Yarsi Pontianak.

Dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan atas kontribusi pengelola pusat perbelanjaan Citymall Ketapang, Gaia Bumi Raya City Kubu Raya, dan Ayani Megamal Pontianak, dalam melindungi hak kekayaan intelektual dari Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI. Selain itu Parawali West Borneo juga menerima sertifikat merek yang diterima Ismanto Kurniawan.

“Edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual harus kita lakukan, bersinergi dengan Polda Kalbar Direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa di DJKI. Pusat perbelanjaan di Kalbar harus mengedepankan produk-produk asli dan bukan produk barang palsu atau bajakan. Hal ini yang membuat mereka layak diberikan sertifikasi penghargaan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual,” tambah Pria.

Baca Juga:

Sementara itu Sekda Kubu Raya Yusran Anizam menilai pentingnya perlindungan terhadap HKI. Sebab menurutnya, HKI adalah hak alamiah dasar yang dimiliki seseorang yang meliputi akal yang harus dihormati oleh manusia lainnya.

Ia menilai kegiatan ini sangat strategis dan penting karena berkaitan dengan upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual sekaligus tindakan yang harus diambil jika pun terjadi pelanggaran.

“Pemkab Kubu Raya berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar atas atensi dan dukungan yang selama ini telah banyak sekali diberikan kepada masyarakat. Bahkan beberapa waktu lalu ada penyerahan surat pencatatan ciptaan dari Kemenkumham untuk beberapa inovasi Pemkab Kubu Raya yang prosesnya cepat sekali,” ungkapnya.

Hadir sebagai narasumber Harniati, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muh. Fandhi Fanani Penyuluh Hukum Ahli Muda Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, AKP David Dino Sipahutar, Kasubsibinpuan Korwas PPNS Polda Kalbar, serta Aktris Nuryanti, selaku Lektor Kepala Fakultas Hukum UNTAN Pontianak.

Hadir juga Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Dwi Harnanto, dan peserta berjumlah 60 orang berasal dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Pontianak, Bagian Hukum Setda Pemkot Pontianak, Bappeda Kota Pontianak, Balitbang Kalbar, Balitbang Pontianak serta Dikbud Kalbar.

Narasumber memberikan pemahaman kepada peserta dalam upaya menciptakan budaya anti-barang palsu dan mendukung peningkatan kesadaran terkait hak kekayaan intelektual di wilayah ini. (rls/dian)