Personel Polres Ketapang Dipecat

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala saat mencoret foto Bripka TS secara simbolik atas pemecatannya lantaran melanggar kode etik dengan meninggalkan dinas atau desersi pada upacara PTDH, Senin (3/7)
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala saat mencoret foto Bripka TS secara simbolik atas pemecatannya lantaran melanggar kode etik dengan meninggalkan dinas atau desersi pada upacara PTDH, Senin (3/7). Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Satu orang personel Polres Ketapang Bripka TS dipecat lantaran telah meninggalkan dinas atau desersi.

Pemecatan Bripka TS melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan melakukan pencoretan fotonya oleh Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala, Senin (3/7).

“PTDH ini wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

PTDH telah melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang Kode Etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Laba menerangkan, proses PTDH yang dilakukan terhadap Bripka TS telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian.

“Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,” terangnya.

Baca Juga:

Melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

“Maka daripada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” pungkasnya.

Bripka TS personel Polres Ketapang dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 13 huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(naf)