Penyelundupan Miras Malaysia ke Kalbar Digagalkan

Penyelundupan minuman keras (miras) asal Malaysia yang akan masuk ke wilayah Kalbar berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 16/TK pada Minggu (25/6).
Penyelundupan minuman keras (miras) asal Malaysia yang akan masuk ke wilayah Kalbar berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 16/TK pada Minggu (25/6). Foto: Pendam XII/Tpr/ tmB

Sambas, BerkatnewsTV. Penyelundupan minuman keras (miras) asal Malaysia yang akan masuk ke wilayah Kalbar berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 16/TK.

Personel TNI mengamankan miras Malaysia di jalan tikus di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kabupaten Sambas.

“Pada tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 20.50 WIB, anggota Satgas Pamtas melaksanakan patroli jalan tikus di Dusun Aruk, didasari oleh informasi bahwasanya terdapat pelintas batas ilegal yang sering melintas sehingga dilaksanakan patroli setiap malam hari,” ungkap Komandan POS Gabma Aruk, Letda Arm Abraham Hutabarat dalam siaran persnya, Kamis (28/6).

Saat personel sedang melaksanakan patroli melihat 2 orang berjalan dari arah batas wilayah Malaysia menuju wilayah Indonesia.

Ketika didekati, kedua orang tersebut melarikan diri namun didapati barang mereka jatuh dan dibiarkan. Dikarenakan sudah melewati garis perbatasan, maka pengejaran dihentikan.

Baca Juga:

Tim Patroli memeriksa barang yang ditinggalkan dan melakukan pengecekan. Barang temuan berupa miras itu didapati berserakan akibat di tinggal oleh PMI yang melintas dan melarikan diri ke arah perbatasan Malaysia.

“Adapun miras tersebut seperti Bir Shing-tao 47 kaleng, Bir Hitam Guinnes 12 botol, Arak-Ju (Korean Wine) 19 botol,” tambah Abraham.

Barang hasil temuan tersebut kemudian diamankan oleh tim patroli. Dan untuk saat ini barang tersebut telah diserahkan kepada Beacukai wilayah Perbatasan Aruk dan dengan disaksikan oleh pihak kepolisian.

Terpisah, Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro membenarkan kejadian tersebut sebagai tindak illegal yang biasa terjadi di daerah perbatasan.

Ia menekankan kepada tiap pos yang berjaga untuk tidak menolerir kejadian seperti ini serta melaporkan ke komando atas apabila terjadi.(tmB)