Jakarta, BerkatnewsTV. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan bahwa sistem pemilu legislatif tahun 2024 tetap menggunakan sistem proposional terbuka.
Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman didampingi 7 anggota hakim lainnya pada Kamis (15/6).
Ketujuh anggota hakim lainnya yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon seluruhnya.
“Mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokon permohonan menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” tegas Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman.
Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah sistem pemilu terbuka tidak lah bertentangan dengan UUD 1945 dan mendistorsi peran partai politik seperti yang dinilai oleh para pemohon.
Baca Juga:
Diketahui gugatan sistem Pemilu ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI dengan Nomor perkara 114/PUU-XX/2022 oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Gugatan yang dilayangkan pemohon adalah pada pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan sistem pemilu untuk memilih anggota legislatif, in cassu memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ kota dilaksanakan dengan sistem proposional dengan daftar terbuka.
Gugatan sistem pemilu ini akhirnya menuai polemik dan perdebatan politik di masyarakat Indonesia. Puluhan ribu bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan maju bertarung di Pemilu 2023 pun gundah menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI.(tmB)