Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bukannya ibadah dua pemuda berinisial LA (19) warga Mega Timur dan FS (17) warga Ampera ini, nekat mencuri sebuah smartphone, milik korban yang sedang ibadah di Surau Ashabul Haq Komplek Villa Mega Mas Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang, yang pada saat itu posisi HP korban sedang dalam keadaan dicas.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut. Ade mengatakan kronologi kejadian ini bermula pada hari Kamis, (18/5) sekitar pukul 14.00 wib.
Ketika korban sedang mengisi daya handphone di mimbar Surau tersebut. Saat itu, dua orang laki-laki masuk ke surau dengan alasan ingin melaksanakan sholat. Setelah mereka pergi, korban mengecek handphone-nya dan menemukan bahwa handphone tersebut telah hilang.
“Beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi nomor HP yang hilang, ternyata masih aktif dengan foto dua profil dua orang laki-laki. Ia kemudian menyimpan foto tersebut sebagai bukti ke pihak Kepolisian, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 Juta 800 Ribu,”ungkap Aipda Ade saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Baca Juga:
Setelah menerima laporan dari korban tidak berangsur lama, unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang melakukan proses penyelidikan dan intrograsi terhadap saksi-saksi.
“Hasilnya pada Selasa (23/5) sekitar pukul 16.30 wib, Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian HP tersebut yang berlokasi di Parit Ganduk, Desa Mega Timur,” jelasnya.
Pada saat intrograsi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan. Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah smartphone warna hitam, dan satu buah kartu handphone miliki korban.
“Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka tindak pidana pencurian dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Ade. (dian)