Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar menetapkan dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus trafficking atau perdagangan orang.
Keduanya berencana akan membawa 17 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal. Namun, rencana itu digagalkan Polda Kalbar pada Minggu (21/5) di sebuah rumah penampungan di di Arang Limbung Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Tersangka AP selain sebagai Calon PMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit, Rabu (24/5).
Baca Juga:
Kemudian untuk Tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 CPMI tersebut, juga berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahya.
Dari para tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 buah Handphone, 14 lembar Boarding Pass, 1 buah Paspor milik Tersangka AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka.
“Terhadap Tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri Kanwil Imigrasi dan BP3MI, dari 17 orang itu 2 orang diantaranya sudah memiliki paspor (dikelurkan oleh KJRI Kuching) dan visa kerja yang masih berlaku sehingga terhadap keduanya dapat masuk ke wilayah Malaysia secara sah sedangkan untuk 13 orang lainnya memiliki paspor kunjungan dan 2 orang tidak memiliki paspor.(tmB)