32 Orang Ditangkap Saat akan Transaksi Narkoba

Operasi narkoba yang dilakukan Polres Ketapang berhasil mengamankan 32 orang pada Selasa (15/3) malam. Dari jumlah itu 2 orang kakak beradik diantaranya merupakan bandar narkoba yang ditetapkan menjadi tersangka.
Operasi narkoba yang dilakukan Polres Ketapang berhasil mengamankan 32 orang pada Selasa (15/3) malam. Dari jumlah itu 2 orang kakak beradik diantaranya merupakan bandar narkoba yang ditetapkan menjadi tersangka. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Operasi narkoba yang dilakukan Polres Ketapang berhasil mengamankan 32 orang. Dari jumlah itu 2 orang kakak beradik diantaranya merupakan bandar narkoba yang ditetapkan menjadi tersangka.

Ke-32 orang tersebut ditangkap dalam penggrebekan di dua rumah yang terletak di Gang Mulia, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan pada Selasa (15/3) malam.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala menyebutkan rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Puluhan orang yang diamankan itu diduga akan melakukan transaksi narkoba, dua orang telah dijadikan tersangka, peran dari kedua orang ini sebagai bandar dan pengedar,” ungkapnya.

Baca Juga:

Dari tes urine yang dilakukan terdapat 19 orang positif narkoba, 4 samar dan 7 negatif. Penggerebekan ini berhasil berkat informasi yang disampaikan masyarakat pada agenda rutin Jumat Curhat.

“Kami menetapkan dua orang tersangka, Pito dan Rio mereka dua beradik, peran dari kedua orang ini sebagai bandar dan pengedar,” tambah Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Chandra Wirawan.

Dari hasil operasi tersebut petugas telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2,30 gram bruto, klip plastik, timbangan elektrik, uang tunai dan paket alat isap sabu.

“Barang bukti itu merupakan milik kedua orang tersangka, kami hanya memproses hukum dua orang yang telah dijadikan tersangka. Sementara yang lain akan didata dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing, sebab mereka tidak memiliki barang bukti narkoba,” pungkasnya.(naf)