Ketapang, BerkatnewsTV. Kasus narkotika menjadi kasus paling yang mendominasi ditangani Kejaksaaan Negeri Ketapang sepanjang tahun 2022.
“Ada 19 perkara terdiri dengan barang bukti sabu 220,3836 gram brutto dan ekstasi sebanyak 6 butir,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan pada Rabu (30/11) berikut dengan barang bukti kejahatan lainnnya seperti pencurian 20 perkara, perjudian 9 perkara, penganiayaan 3 perkara, pertambangan 2 perkara, senjata tajam dan bahan peledak.
Baca Juga:
- Polisi Bekuk Remaja Transaksi Narkoba di Ruang Karaoke
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Pistol
“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” tegasnya.
Ia jelaskan tujuan dilaksanakan pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan tugas terhadap ekseskusi Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Di dalam putusan pengadilan bunyinya dirampas untuk dimusnahkan jadi ini memang pelaksanaan putusan pengadilan, tidak semua barang bukti dikembalikan, ada yang dirampas untuk negara dilelang dan sebagainya dan ini salah satunya keputusan ini dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.(naf)