Kubu Raya, BerkatnewsTV. Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kubu Raya tahun 2022 telah mencapai 112,7 persen atau Rp159,4 miliar dari target Rp141,4 miliar.
“Jadi mengalami peningkatkan signifikan. Realisasinya melampaui target,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubu Raya, Lugito, Selasa (3/1).
Jumlah tersebut terdiri dari pajak daerah yang mencapai Rp150,3 miliar dari target Rp133,4 miliar atau meningkat hingga 112,7 persen.
Terdapat 11 pajak daerah yang memberi kontribusi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung, PBB dan BPHTB.
Sementara retribusi daerah terealisasi Rp9,1 miliar dari target Rp8,1 miliar atau naik 112,3 persen. Retribusi daerah terdiri dari 3 jenis yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.
Baca Juga:
“Kenaikan di tahun 2022 ini merupakan upaya dari semua pihak yang saling sinergis untuk mencapai target,” tambah Lugito.
Kenaikan pajak dan retribusi daerah tahun 2022 ini cukup menggembirakan jika dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Dimana tahun 2020 realisasi pajak Rp108 miliar atau 98,5 persen dari target Rp109 miliar dan retribusi daerah terealisasi Rp6,5 miliar dari target Rp8,9 miliar atau 73 persen.
Sedangkan di tahun 2021 lalu unutk pajak daerah terealisasi Rp117 miliar dari target Rp115,6 miliar atau naik 117,14 miliar dan retribusi daerah terealisasi Rp6,6 miliar dari target Rp8,1 miliar atau 88 persen.
Sementara untuk tahun 2023 sambung Lugito, pajak dan retribusi daerah ditargetkan Rp144 miliar terdiri dari pajak daerah Rp135 miliar dan retribusi Rp9 miliar.
“Ini target namun kita optimis mudah-mudahan bisa lebih apalagi status PPKM sudah dicabut,” pungkasnya. (rob)