KPU Sintang Butuh 15 Ribu Tenaga Badan Adhoc Pemilu

Ketua KPU Sintang Azizah saat coffe morning, Selasa (15/11) mengungkapkan akan merekrut 15 ribu tenaga badan adhoc pemilu.
Ketua KPU Sintang Azizah saat coffe morning, Selasa (15/11) mengungkapkan akan merekrut 15 ribu tenaga badan adhoc pemilu. Foto: anty

Sintang, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang akan membuka pendaftaran badan adhoc Pemilu.

Badan Adhoc pemilu itu antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan KPPS.

“KPU Sintang akan mulai membuka rekrutmen badan adhoc di kecamatan, desa dan TPS secara online. Bagi warga yang ingin berminat bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA,” terang Ketua KPU Sintang Azizah saat coffee morning, Selasa (15/11).

Sementara itu Komisioner KPU Sintang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Karsinah menyampaikan syarat khusus menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah bukan anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, minimal tamat SMA sederajat dan tidak pernah dipenjara.

Baca Juga:

“Usia minimal 17, maksimal 55 tahun. Di Kabupaten Sintang ini ada 406 desa kelurahan dan 1.580 TPS sehingga kami akan mengangkat sebanyak 70 orang PPK, 1.218 PPS, 11. 060 KPPS, dan 3. 160 petugas keamanan TPS. Sehingga total petugas badan adhoc yang akan kami angkat sebanyak 15.508 orang untuk mengurus pemilu, pemilihan gubernur dan pemilihan bupati,” jelasnya.

“Silakan kepada seluruh warga Sintang sesuai tempat domisilinya untuk mempersiapkan diri untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Karena sistem pendaftarnya full secara online. Pendaftar bisa masuk ke aplikasi SIAKBA, membuat akun, menyiapkan email dan melakukan pendaftaran. Siapkan dokumen yang diperlukan,” terang Karsinah.(anty)