Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang remaja berinisial JZ (19) tak berkutik dibekuk polisi saat sedang melakukan transaksi narkoba di salah satu ruang karaoke.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 10 pil ekstasi dengan berat sekitar 3,8374 gram serta yang tunai Rp470 ribu.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, kita dapati barang bukti 4 butir pil warna hijau yang diduga adalah narkotika jenis ekstasi pada tangan kiri dan 1 kantong plastik rokok yang berisi 6 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku dengan berat total 3,8374 gram,” ungkap Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Julham, Rabu (12/10).
Baca Juga:
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Pistol
- Suami Tega Bunuh Istri dan Anak 7 Tahun. Ternyata Ini Motifnya
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 470.000, 1 buah dompet warna coklat dan 2 buah handphone.
“Untuk pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang dan pada pagi hari ini tanggal 11 Oktober 2022, telah kami lakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan,” tambahnya.
Kepada pelaku saat ini di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(naf)