loading=

Biaya Sertifikat Penangkar Bibit Sawit Rp200 Juta

Proses tumbang chipping pohon kelapa sawit bagian dari program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Namun setelah itu terkendala dengan bibit sawit yang kosong lantaran tidak ada penangkar dikarenakan biaya sertifikat mencapai Rp200 juta.
Proses tumbang chipping pohon kelapa sawit bagian dari program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Namun setelah itu terkendala dengan bibit sawit yang kosong lantaran tidak ada penangkar dikarenakan biaya sertifikat mencapai Rp200 juta. Foto: dok berkatnewstv

Sambas, BerkatnewsTV. Salah satu penyebab kosongnya bibit kelapa sawit lantaran tidak ada penangkar yang mampu memenuhi kebutuhan petani.

Sebab untuk menjadi penangkar bibit sawit harus merogoh kocek hingga mencapai Rp200 juta guna mendapatkan sertifikat Ijin UKL – UPL.

“Ada satu penangkar yang serius tapi terkendala dengan sertifikat UKL – UPL yang biayanya mencapai Rp200 juta,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, Munsin.

Kendala itu disampaikan Munsin saat panen perdana sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Sambas pada Kamis (8/9).