loading=

Jokowi ke Kalbar, Fuso dan Tronton Dilarang Beroperasi

Dinas Perhubungan mengeluarkan surat edaran larangan terhadap kendaaraan roda enam keatas saat kedatangan Presiden RI Jokowi Widodo yang direncanakan , Selasa (9/8) beosk.
Dinas Perhubungan mengeluarkan surat edaran larangan terhadap kendaaraan roda enam keatas saat kedatangan Presiden RI Jokowi Widodo yang direncanakan , Selasa (9/8) beosk. Foto: dok berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo akan melakukan kunjungan ke Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah pada Selasa (9/8) besok.

Kunjungan Jokowi ke Kalbar dalam rangka meresmikan Pelabuhan Tanjungpura atau yang dikenal dengan terminal Kijing di Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.

Selain itu Joko Widodo juga akan meresmikan gedung baru RSUD dr Sudarso Pontianak.

Kedatangan Jokowi, diiringi dengan keluarkan surat edaran Dinas Perhubungan Kota Pontianak tentang pembatasan jam operasional kendaraan roda 6 ke atas, kendaraan angkutan berat dan truk tempelan 40 feet.

Surat edaran tersebut diumumkan melalui instagram @dishubkotaptk pada Minggu (7/8) yang ditanda tangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi.

Baca Juga:

“Bahwa kendaraan roda 6 ke atas, angkutan peti kemas, tronton, truk fuso, dan kendaraan angkutan berat lainnya, dilarang beroperasi pada hari Selasa mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat itu juga berbunyi kendaraan tempelan 40 feet dilarang beroperasi sejak pagi, dan baru boleh beroperasi pada jalur jalan yang diizinkan pada pukul 21.00 hingga pukul 05.00.

Surat edaran yang diterbitkan tertanggal 5 Agustus 2022 itu ditujukan kepada pengurus Organda Kalbar, ALFI/ILFA Kalbar, Aptrindo, pemilik usaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi yang dihubungi via ponsel belum dapat memberikan keterangan terkait surat edaran tersebut.(tom)