Description

Repdem Polisikan Akun Tiktok Hina Megawati Soekarnoputri

DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kalbar melaporkan sebuah akun tiktok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar terkait dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kalbar melaporkan sebuah akun tiktok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar terkait dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kalbar melaporkan sebuah akun tiktok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar terkait dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPD Repdem Kalbar Paulus Ade Sukma Yadi mengatakan bahwa pihaknya melaporkan akun tiktok bernama @hinduneseababi yang dimana pada satu diantara postingannya telah menghina Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Presiden ke 5 RI.

“Tentu siapa pun yang melecehkan setiap orang apalagi ini Ketua Partai kami,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Sabtu (16/4).

Tidak hanya di Polda Kalbar, ia mengatakan pelaporan ini juga dilakukan oleh DPD Repdem di berbagai daerah di Indonesia juga DPP Repdem.

“Kami menyerahkan ini semua kepada pihak kepolisian untuk menelusuri akun tersebut, siapa yang meng-upload pertama, dan siapa orang yang menghina ibu Megawati Soekarnoputri,” jelasnya.

Baca Juga:

Ketua Komisariat Advokasi Repdem KalBar, Pinda, mengatakan bahwa postingan dari akun tiktok tersebut telah memantik kamarahan Pengurus Repdem KalBar dan mengkhawatirkan akan adanya gejolak dan keributan politik yang meluas sehingga Repdem Kalbar segera membuat pengaduan.

Ia mengatakan dalam sisi hukum pihaknya melaporkan dengan pelanggaran Undang – Undang ITE khususnya pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE.

Dimana berbunyi setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.(tmB)