Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah pedagang ikan di Pasar Sentral protes ulah agen ikan yang telah melanggar kesepakatan berjualan yang telah ditandatangi bersama di Aula Kantor Camat Kapuas pada (25/1 lalu.
“Kesepakatan itu ditandatangani antara perwakilan kami dengan perwakilan agen ikan, disaksikan Dinas Perindagkop dan UM,, DPMPTSP, Satpol PP dan Camat Kapuas” kata Mulyadi perwakilan pedagang pasar ikan Sentral saat menemui Pangeran Ratu Surya Negara, Gusti Arman di istananya, Rabu (8/2) malam.
Ia sebutkan beberapa point kesepakatan antara pedagang pasar Sentral dengan agen.
Antara lain jam operasional penjualan ikan oleh agen ikan di pasar Sental dari pukul 02.00 Wib sampai dengan pukul 07.00 Wib. Boleh buka kembali pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib.
Kedua, pedagang ikan pasar Sentral wajib membeli ikan di agen dan menjual secara eceran di Los ikan pasar Sentral/meja di pasar Sentral.
Ketiga, pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib agen ikan diperkenankan untuk berjualan di dalam pasar. Keempat, para pihak tunduk dengan kesepakatan yang telah dibuat, dan para pihak saling mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan ini.
Kelima, apabila ada yang melanggar (kesepakatan tersebut) akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Keenam, kesepakatan ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022.
Baca Juga:
- Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Divonis Penjara
- Bupati Kecewa Ormas dan Kadis Tidak Hadir Forum RKPD
Akibat ulah agen ikan yang berjualan di kios-kios tepi jalan tersebut, pendapatan para pedagang ikan yang menyewa lapak Pemerintah Daerah diakui Mulyadi, turun drastis hingga mencapai 50 persen dari biasanya.
“Pendapatan kami jelas menurun, belum lagi kami harus bayar sewa lapak ke Pemerintah sebesar Rp 2.750.000 pertahun. Kalau begini terus ndak ada lagi yang mau jualan di lapak, semuanya berjualan di luar. Otamatis akan semakin semberaut pasar Sentral,” ungkapnya.
“Kami tidak tahu ada permainan apa dibalik ini semua. Yang jelas kami berdagang resmi mematuhi aturan pemerintah. Yang menjadi pertanyaan, limbah para agen ikan ini kadang dibuang sembarangan, bahkan terkadang sampai kena jalan raya, makanya tepi jalan pasar Sentral itu bau kalau kita lewat,” tambahnya.
Sementara itu, Pangeran Ratu Surya Negara H. Gusti Arman meminta agar pemerintah Daerah melalui Dinas Perindagkop dan UM, Camat Kapuas dan Sat Pol PP memberikan sanksi tegas kepada agen ikan yang melanggar kesepakatan.
“Jangan lagi ada kompromi, kalau ini dibiarkan tentu akan menjadi preseden buruk bagi pemda karena yang ikut menandatangani kesepakatan itu. Artinya apa, pemda sama sekali tidak dianggap oleh agen ikan nakal itu,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindagkop dan UM Sanggau Syarif Ibnu Marwan berjanji akan memanggil agen ikan yang telah melanggar kesepakatan.
“Siang ini kami panggil agen ikan itu,” ucapnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Sat Pol PP Sanggau, Hazirin mengatakan besok pihaknya akan menyampaikan persoalan ini saat rapat bersama di kantor Camat.(pek)