Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 1.113 kasus telah ditangani Polresta Pontianak Kota sepanjang tahun 2021.
Wakil Kepala Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma mengungkapkan jumlah tersebut menurun jika dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah 1.142 kasus.
“Adapun kasus tahun 2021 sebanyak 1.113 kasus pidana yang terjadi dan mengalami penurunan 29 kasus atau 2,5 pesen dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 1.142 kasus,” ungkapnya saat konfrensi pers, Rabu (29/12).
Disebutkan Waka Polresta, untuk penyelesaian perkara pada tahun 2021 sebanyak 1.077 kasus dan mengalami kenaikan 19 kasus atau 1,8 persen dibandingkan penyelesaian perkara ditahun 2020 sebanyak 1.058 kasus.
Baca Juga:
- Malam Tahun Baru, Tiga Daerah di Kalbar Waspadai Cuaca Ekstrem
- Pertamax Gantikan Premium dan Pertalite yang akan Dihapus
“Pada tahun 2021 ini terdapat 1.113 kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dengan penyelesaian kasus sebanyak 1.077 kasus atau 96,77 persen. Untuk tindak pidana umum terdapat 974 kasus yang kami tangani dengan penyesaian kasus sebanyak 925 kasus atau sekitar 94,96 persen,” bebernya.
Ia menambahkan Polresta Pontianak Kota juga menangani tindak pidana khusus yang terdiri dari 137 kasus pidana narkotika, 1 kasus korupsi, dan 1 kasus migas, dengan penyelesaian kasus sebanyak 152 kasus dengan rincian penyelesaian kasus pidana narkotika sebanyak 148 kasus, 3 kasus pidana korupsi dan 1 pidana migas atau 100 persen.
Polresta Pontianak Kota juga menggelar Operasi Pekat Tahap 2 yang dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Desember 2021 dengan capaian hasil sebanyak 153 kasus terdiri dari 24 Target Operasi (TO) dan 129 non TO dan berhasil mengamankan 214 tersangka pelaku tindak pidana.(tmB)