loading=

Pondok Pesantren Bakal Terima Dana Abadi

Anggota Komisi V DPR RI dari Frakai PKB Daniel Johan
Anggota Komisi V DPR RI dari Frakai PKB Daniel Johan

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Setiap pondok pesantren di Indonesia bakal menerima dana abadi yang wajib digelontorkan oleh pemerintah.

Dana abadi ini amanat dari UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren yang telah disahkan berikut turunannya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021.

“UU ini diinisiasi oleh kita dan sebagai bentuk perhatian negara terhadap NU dan santri,” ungkap Anggota Fraksi PKB DPR RI Daniel Johan saat reses, Kamis (21/10).

Ia sebutkan dana abadi ini digunakan untuk penguatan pondok pesantren melahirkan santri yang berkualitas. Namun, tidak semua pondok pesantren mendapatkan karena hanya digelontorkan bagi pondok pesantren yang kesulitan biaya.

Baca Juga:

“Teknisnya mungkin nanti dari lembaga terkait. Saya belum tahu berapa alokasi anggarannya,” ucapnya.

Maka, lanjut Daniel yang juga anggota Komisi V DPR RI ini, turunan dari UU dan Perpres tersebut setiap daerah didorong untuk membuat Perda Pondok Pesantren.

Dana abadi pondok pesantren yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Sumbernya tidak hanya dari pemerintah namun juga bisa berasal dari masyarakat, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.(rob)