loading=

MK Batalkan Penetapan Aron – Subandrio Sebagai Bupati dan Wabup Sekadau

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau usai dilantik Gubernur Kalbar.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau saat dilantik Gubernur Kalbar waktu lalu. Foto: dok berkatnewsTV

Jakarta, BerkatnewsTV. Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan Aron – Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di Kalimantan Barat.

Keputusan MK tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Gedung MK Jakarta Kamis (27/5).

“Menyatakan sah perolehan hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020,” tegas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

MK juga memerintahkan KPU Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru, mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi sesuai hasil hitung pemungutan suara ulang.

Baca Juga:

Dengan keputusan MK tersebut maka juga sekaligus membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan dan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sekadau oleh Gubernur Kalimantan Barat pada 26 April 2021.

“Segala perbuatan hukum dan tindakan administratif lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang berdasarkan ketetapan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pascaputusan MK Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 dinyatakan batal,” tambah Anwar lagi.

Gugatan sengketa pilkada ini diajukan oleh pasangan Rupinus – Aloysius yang merupakan rival pasangan Aron – Subandrio di Pilkada Sekadau 2020.(nsl/rls/tmB)