Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus dugaan gratifikasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk Desa Inggis Kecamatan Mukok menyeret salah seorang Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) berinisial AY sebagai tersangka.
Ada beberapa oknum pejabat negara lainnya di Sanggau yang diduga terlibat memuluskan aktifitas ilegal tersebut.
“Saya sangat berharap pihak Kejaksaan membuka fakta atas kasus ini dengan terang benderang. Siapa-siapa (pejabat lainnya) yang bermain dan siapa cukong atau pemilik modalnya karena kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, orang yang menerima gratifikasi dan orang yang memberi harusnya sama-sama dijadikan tersangka,” ujar Penasehat Hukum (PH) tersangka AY, Munawar Rahim, Senin (3/5).
Sementara itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau pada hari ini, Senin (4/5) menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan, berkas perkara sudah lengkap atau P 21.
“Sudah P21. Hari ini rencana tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pelaksanaannya di Rutan Kelas IIB Sanggau,” ujar Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus, Senin (3/5).
Baca Juga:
- Terima Gratifikasi PETI, Anggota BPD Desa Inggis Ditahan Kejari
- Ini Alasan Warga Desa Inggis Tolak Aktivitas PETI
Maka perkara tersebut akan segera dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak.
“Kenapa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan Kelas IIB Sanggau. Karena tersangka masih dalam proses karantina pihak Rutan, ini terkait protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Tengku.
AY diduga telah menerima hadiah dalam bentuk barang berupa uang sebesar Rp227 juta dari pihak pengelola PETI. Uang tersebut diduga diterima dari para pengurus 42 penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis sekira bulan Desember 2020 sampai dengan Maret 2021.
Atas perbuatannya, AY disangkakan dakwaan primair, subsidiair dan lebih subsidiair pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tutur Tengku. (pek)