Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Ketua KPPAD Kalbar terhadap DN terus berlanjut.
Korban telah diperiksa oleh penyidik Polresta Pontianak Kota pada Selasa (23/3) dimintai keterangan seputar kasus ini. Ia didampingi Kuasa Hukumnya Fitri.
DN dimintai keterangan selama 1 jam dengan kurang lebih 10 pertanyaan di unit Tipiter Polres Pontianak.
Dihadapan penyidik, DN mengungkapkan kronologis dirinya mengalami dugaan pemukulan yang terjadi pada (24/2) lalu.
“Iya klien saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Pontianak. Klien saya juga menceritakan kronologis dugaan pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua KPPAD Kalbar,” jelas Fitri, Kamis (25/3).
Baca Juga:
- Dituding Lakukan Pemukulan, Ketua KPPAD Kalbar Membantah
- Belum Selesai Dibangun, SMPN 8 Nyaris Terbakar
Fitri juga menjelaskan kalau kliennya DN dicaci maki dengan kata kata kasar dan diterjang oleh Ketua KPPAD Kalbar dengan menggunakan kakinya dan mengenai paha kiri DN. Kemudian DN dipukul dua kali dibagian pipi dengan menggunakan HP.
“Semua itu terjadi saat klien saya sedang menunggu untuk diperiksa sebagai saksi di ruangan unit PPA Polres Pontianak dan ada penyidik serta beberapa saksi lain yang melihat,” tuturnya.
Akibat peristiwa itu DN sempat kesakitan dibagian paha dan memar pipi.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memeriksa oknum yang tak sepantasnya melakukan penganiayaan terhadap DN karena negara kita negara hukum dan tak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Sementara saat konfrensi pers Selasa (16/3) lalu, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati membantah tudingan tersebut.
“Itu tidak benar, saya tidak pernah melakukan pemukulan apalagi tempatnya di kantor polisi. Kita sudah percayakan 100 persen kepada penyidik melakukan penyelidikan terhadap pelaku secara profesional dan proposional,” tegasnya.
Eka tidak mempermasalahkan DN melaporkan dirinya ke polisi karena dinilai haknya.
“Itu hak beliau, silahkan saja, sah-sah saja, tapi dalam hal ini kami tidak pernah melakukan yang dituduhkan,” jelasnya.
Ia sebutkan, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami sebagai pembela maupun pelindung anak bawah umur yang memgemban amanat undang-undang, tentunya hal yang kecil sedikit pun akan mejadi permasalahan dari yang tidak ada menjadi ada. Akan tetapi kami tidak akan gentar mundur selangkah pun, kami tetap akan berhadapan dengan yang bersangkutan sampai diputuskan di pengadilan,” tegasnya.(wes/tmB)