loading=

Pelecehan Seksual Kepala Imigrasi Entikong, Polisi Sita Barang Bukti

Kapolres Sanggau AKBP. Raymond M Masengi
Kapolres Sanggau AKBP. Raymond M Masengi

Sanggau, BerkatnewsTV. Polres Sanggau Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berinisial RF terhadap pegawainya berinisial RPP pada Kamis (21/1) resmi diambil alih Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP. Raymond M Masengi memastikan proses hukum terus berlanjut dan dilakukan secara profesional. Untuk membuat terang perkara ini, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara.

“Hasil penelahaan kami kemarin, proses penyidikan resmi kami tarik ke Polres. Karena, ada beberapa saksi ahli yang akan kita pakai, yang mungkin berada di Pontianak. Sehingga pertimbangan kami jika berada di Polsek, tidak efektif,” ujar Kapolres.

Kapolres membeberkan, gelar perkara dengan menyita barang bukti juga sudah dilakukan.

“Kita menyita barang-barang yang diduga digunakan (saat kejadian). Mohon bersabar, yang pasti untuk proses ini kita tangani secara professional,” pungkasnya.

Baca Juga:

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini terjadi pada Kamis, 14 Januari 2021 di rumah dinas FR di Komplek Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dugaan pemerkosaan berawal ketika FR meminta RPP memperbaiki laporan tugas.

Permintaan tersebut disampaikan FR melalui aplikasi pesan WhatsApp. Usai mengerjakan tugasnya, RPP kemudian menyerahkan ke FR, yang saat itu berada di ruangan kerjanya.

Namun FR menolak menanda tangani pekerjaan yang diminta. FR malah meminta RPP membawa laporan pekerjaan ke rumah dinasnya.

Sesampainya di rumah dinas, FR membawa RPP ke kamar tidurnya, lalu melakukan dugaan pelecehan seksual. Kasus ini kemudian dilaporkan RPP ke Polsek Entikong yang kemudian diambil alih Polres Sanggau. (pek)