Description

1.752 Layangan dan Perlengkapannya Dimusnahkan

Wali kota Pontianak memusnahkan perlengkapan permainan layangan dengan cara dibakar. Bagi pemain dikenakan sanksi denda.
Wali kota Pontianak memusnahkan perlengkapan permainan layangan dengan cara dibakar. Bagi pemain dikenakan sanksi denda. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Sejumlah perlengkapan permainan layangan dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti itu hasil razia oleh tim gabungan waktu lalu.

Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pemusnahan layangan ini merupakan hasil razia sepanjang tahun 2020. Total jumlah barang-barang yang dimusnahkan sebanyak 1.752 buah, terdiri dari layangan sebanyak 909 buah, gelondongan 337 buah, benang gelasan atau kawat 502 buah dan gerinda 4 buah.

Baca Juga:

“Selain barang-barangnya kita sita untuk dimusnahkan, para pemain layangan juga kita kenakan sanksi denda,” ujarnya usai pemusnahan layangan dan perlengkapannya di halaman Kantor Wali Kota, Senin (28/12).

Menurutnya, penertiban ini menyikapi keluhan warga terhadap masih maraknya permainan layangan di Kota Pontianak. Padahal sudah ada Perda yang melarang. Pemain menggunakan benang gelasan dan kawat sangat membahayakan bahkan menimbulkan korban jiwa.

“Jika layangan itu putus lalu menjuntai di jalanan akan sangat membahayakan. Sudah banyak korban bahkan ada yang meninggal dunia makanya kita larang,” tegasnya.

Edi menyebut, pihaknya akan tegas menindak para pemain layangan. Sanksi denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar atau pemain layangan sebesar Rp500 ribu. Tidak hanya itu, penjual layangan juga dikenakan sanksi.(jim)