Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya akan menetapkan jam berkumpul di tempat-tempat umum maksimal hingga pukul 23.00 wib malam. Keputusan itu akan ditetapkan dengan Surat Edaran Bupati Kubu Raya.
“Jadi jam berkunjung atau berkumpul di tempat – tempat umum maksimal pukul 23.00 wib. Termasuk di warung-warung kopi. Tidak boleh lewat dari itu, harus tutup,” kata Sekda Kubu Raya Yusran Anizam usai rapat persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12).
Pemkab Kubu Raya juga ditegaskan Yusran melarang setiap kegiatan perayaan pesta tahun baru.
“Kita tidak merekomendasikan setiap perayaan atau pesta tahun baru hura-hura. Kecuali yang bersifat ritual keagamaan di gereja masih dibolehkan, seperti jika nanti saudara-saudara kita umat Kristiani mau mengadakan ibadah misa masih dibolehkan,” jelasnya.
Baca Juga:
Termasuk bagi umat Kristiani yang akan menggelar open house disebutkan Sekda masih dibolehkan. Akan tetapi Yusran meminta agar dibatasi baik jumlah orang yang diundang maupun jam open house.
“Semua itu untuk mencegah terjadinya kerumuman massa yang ramai yang dapat mengakibatkan terjadinya penularan covid-19,” ujarnya.
Menghadapi Natal dan Tahun, Yusran katakan akan dibuat posko di sejumlah titik dengan personel gabungan yang tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Termasuk kita akan melakukan razia besar-besaran di titik-titik yang berpotensi keramaian. Sebab ini sudah menjadi wabah nasional bahkan mendunia. Maka masyarakat harus memahami dan mengetahui ini,” harapnya.(rob)