Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah berjalan selama tiga bulan lebih di kepolisian, berkas perkara tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, YL, (belum genap 17 tahun) dan NH (16), oleh MA (50-an) di Kecamatan Sekayam, akhirnya dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara kasus tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu kabar penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan. Informasinya tanggal 26 Oktober 2020,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sanggau, Eko Wahyudi, Senin (2/11)
Disinggung soal lamanya proses tersebut, Eko mengatakan hal itu terkait kelengkapan alat bukti tindak pidana yang disangkakan.
Baca Juga:
- TNI – Warga Bangun Tanggul Antisipasi Longsor
- Satgas Desa Tangkal Covid-19 Wujudkan Desa Mandiri Sehat
“Bukan bicara lambat atau tidak, tapi terkait alat bukti terkait tindak pidana. Sudah terpenuhi belum terkait alat bukti unsur pidana yang disangkakan. Ketika penyidik sudah selesai melakukan penyidikan, berkas diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum meneliti berkas tersebut apakah lengkap atau tidak. Ketika belum lengkap, maka penuntut umum berhak memberikan petunjuk kepada penyidik,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Sanggau, Aloysius Yanto, mengatakan kedua anak yang menjadi korban pencabulan saat ini sedang berada di shelter Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ia juga tak mengetahui pasti mengapa proses kasus tersebut memakan waktu lama. Ia bahkan mengaku, selama menjabat Kepala Dinsos P3AKB, selama dua tahun, itu yang terlama.
Padahal biasanya tujuh hari dan bisa diperpanjang, melihat situasi dan kondisi. Selama di shelter, kebutuhan makan minum kedua korban ditanggang Dinsos P3AKB.
Dikatakanya, selama di shelter, kedua korban terus mendapat pendampingan berupa kesehatan, psikologis, kegiatan menjahit maupun merias.
“Ada juga petugas kami yang jaga di sana. Memang sih mereka mengatakan bosan di sana. Tapi karena ini terkait masalah proses hukum, dan polisi secara resmi meminta dengan kami untuk dititipkan,” tuturnya.(pek)