loading=

Jaksa Hentikan Kasus Anak Aniaya Orang Tua

Kepala Kejari Sanggau memediasi kasus anak aniaya orang tua.
Kepala Kejari Sanggau memediasi kasus anak aniaya orang tua. Foto: Pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau menghentikan tuntutan hukum kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap orang tuanya di Kecamatan Bonti.

Penghentian dilakukan keduanya dimediasi di aula kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (6/10).

“Mediasi ini implementasi dari perintah dan petunjuk Jaksa Agung RI dan Kejati Kalbar terkait Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ini hal baru yang baru saja di launching Jaksa Agung yang berkomitmen menegakkan hukum dengan hari nurani,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus usai memimpin mediasi, Selasa (6/10).

Kasus ini disangkakan oleh penyidik di Polsek Bonti dijelaskan Tengku sudah dinyatakan lengkap atau P21 karena unsur delik yang disangkakan penyidik kepolisian terkait UU KDRT pasal 351 sudah terpenuhi yang diperkuat sejumlah alat bukti.

Baca Juga:

Tanggal 5 Oktober 2020, sudah tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan alat bukti kepada penuntut umum.

“Pada saat penelitian berkas perkara, barang bukti dan tersangka, si tersangka didampingi orang tuanya. Pada saat itulah orang tuanya itu meminta kepada JPU agar tidak dilanjutkan. Kita diberikan ruang untuk memediasi para pihak 14 hari. Hari ini mekanisme itu kita lakukan,” jelasnya.

Tengku mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Kejaksaan memediasi keduanya, apalagi dalam kasus ini dilakukan oleh seorang anak kandung kepada orang tua yang sudah dimaafkan orang tuanya tanpa syarat.

“Diantaranya tuntutan dibawah ancaman pidana dibawah lima tahun, pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut, kalau diancam denda tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta. Ada juga kasus lain yang bisa dilakukan restoratif diantaranya laka lantas,” tuturnya menjelaskan. (pek)