loading=

Polres Sekadau Sanksi Personel Abaikan Prokes

Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto, didampingi Kasi Propam IPDA Guritno melakukan pengawasan penerapan prokes.
Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto, didampingi Kasi Propam IPDA Guritno melakukan pengawasan penerapan prokes. Foto: Gun

Sekadau, BerkatnewsTV. Polres Sekadau mewajibkan personel menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Bagi yang mengabaikan siap-siap disanksi.

Protokol kesehatan juga berlaku bagi warga yang berkunjung memohon pelayanan kepolisian.

“Protokol kesehatan diawali dengan pengecekan suhu tubuh menggunakan Termogan, bagi personel Polri ataupun warga masyarakat. Kemudian mencuci tangan di tempat yang telah disediakan di depan kantor SPKT,” ungkap Wakapolres Sekadau, Kompol Edy Haryanto, Selasa (8/9).

Baca Juga:

Wakapolres menyebut, pendisiplinan protokol kesehatan 3M dimulai semenjak digelarnya Operasi Kontijensi Aman Nusa II serentak di seluruh jajaran Polri.

Protokol kesehatan sangat penting diterapkan mengingat kantor kepolisian merupakan fasilitas umum bagi masyarakat.

“Sifatnya adalah wajib, personel yang tidak mentaati protokol kesehatan akan dikenakan tindakan hukuman, baik itu tindakan fisik maupun sanksi sosial. Dan kepada masyarakat yang tidak memakai masker tidak diperkenankan memasuki Mako Polres Sekadau,” ujarnya.(gun)