Sanggau, BerkatnewsTV. Delapan orang pasangan muda- mudi terdiri dari dua pasangan dewasa dan enam pasangan anak bawah umur terjaring patroli Sat Pol PP.
Patroli yang digelar Sabtu (8/8) malam itu menyasar tempat tempat keramian dan terlarang seperti pasar Pujasera, area pemakaman kuburan cina, area Santana, jembatan gantung (sekayam) Cafe dan sembilan rumah indekos.
“Rinciannya dua pasangan yang bukan suami istri, dan empat orang yang tidak dapat menunjukkan identitas. Selanjutnya mereka diamankan untuk dilakukan pembinaan dan pengarahan di kantor Satpol PP,” kata Kasat Pol PP melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Susanti kepada wartawan, Minggu (9/8).
Baca Juga:
Saat patroli tersebut, petugas juga melakukan pembinaan ditempat dan pembubaran anak – anak yang masih nongkrong tengah malam serta tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai pola hidup baru yang dicanangkan Pemkab Sanggau.
“Patroli ini juga dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 15 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum,” jelas Santi.
Santi mengimbau, para orang tua untuk mengontrol anaknya agar tidak ke luar rumah hingga larut malam.(pek)