Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 84,85 gram di halaman Mapolres Singkawang.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (30/7) kemarin yang disaksikan oleh BNN Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang dan Lapas Kelas II B Singkawang.
Dalam kesempatan itu, Polres Singkawang juga menghadirkan dua orang tersangka dengan masing-masing berinisial RS dan MI.
“Dari tangan RS, barang bukti narkotika yang berhasil kita amankan adalah satu kantong besar plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 69,94 gram,” ujar Waka Polres Singkawang, Kompol Kuntadi Budi Pranoto.
RS yang merupakan warga Pemangkat ini Napi Lapas Kelas II B Singkawang dengan status Taping (tahanan pendamping).
“Dia ditangkap petugas Lapas karena diduga membawa narkoba jenis sabu, yang mana narkoba tersebut ditemukan petugas jaga diruang Portir pada saat melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Narkoba tersebut ditemukan oleh petugas Lapas dibalik celana bagian belakang dan diakui oleh yang bersangkutan bahwa barang haram itu akan dimasukkan ke dalam Lapas dan akan diambil oleh Napi lain yang tidak diketahui namanya.
“Atas kejadian tersebut petugas Lapas Kelas II B Singkawang langsung melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Singkawang,” jelasnya.
Sementara dari tersangka MI, pihaknya berhasil menyita barang bukti yang diduga narkotika berupa satu kantong besar plastik klip yang berisikan sebanyak 13,81 gram sabu.
Petugas juga menemukan sebanyak 8 paket dalam kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,08 gram.
Kemudian, satu paket kecil dalam kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 0,02 gram dan tiga butir pil warna biru muda bergambar S yang diduga pil ekstasi seberat 1,06 gram.
Dari hasil pengembangan kepada MI, didapati satu nama berinisial DM yang diduga sebagai pemilik dari barang haram tersebut. Namun, hingga kini DM masih dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian Polres Singkawang.
“Sehingga total dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari kedua tersangka ini adalah sebanyak 84,85 gram.
Baca Juga:
Sementara itu. Tersangka RS mengaku tidak kenal terhadap orang yang mengirimkan barang haram tersebut.
“Orang mendatangi saya ke garasi mobil, dia cuma bilang ambil titipan barang ini. Nanti ada orang yang akan mengambilnya di kamar,” katanya.
Diapun berkilah tak sempat bertanya apa isi dari barang tersebut.
“Saya kira barang itu cuma headset atau power bank handphone. Karena kedua barang inikan sangat dilarang di dalam Lapas,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, barangnya dibungkus dengan plastik warna hitam dan dilakban hitam. (mzr)