Sanggau, BerkatnewsTV. Salah satu kios di Pasar Rawa Bangun Jalan Pancasila Kelurahan Ilir Kota disegel lantaran penyewa kios tidak pernah melakukan penbayaran uang sewa retribusi selama tiga tahun.
“Sudah tiga tahun penyewa ini tidak melakukan pembayaran retribusi biaya sewa,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda kepada wartawan, usai penyegelan, Selasa (14/7).
Wendi menjelaskan, penyegelan tersebut sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Perbub nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pasar.
Wendi mengaku sebelum melakukan penyegelan, Dinas Perindagkop dan UM Sanggau sebagai Dinas Tekhnis yang mengurusi persoalan tersebut sudah memanggil pengelola namun tidak pernah datang memenuhi undangan.
“Sudah dilakukan teguran selama tiga kali dan telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan tetapi tidak pernah hadir di kantor Perindagkop,” tegas Wendi.
Baca Juga:
- Ngarang Cerita Jadi Korban Pencurian, Karyawan PT BPM Diamankan Polisi
- Gagak Tarik Tongkang Tugboat Mega Sukses Tenggelam
Dikatakan Wendi, penyegelan tersebut dilalukan Sat Pol PP Sanggau bersama Dinas Perindagkop Sanggau.
“Kami mengingatkan penyewa kios membayar retribusi sewa sesuai peraturan. Kami tidak segan – segan melakukan penyegelan paksa apabila tidak mau membayar retribusi,” tegasnya.(pek)